Kamis, 21 November 2013

Ketentuan Umum Dalam Permendagri No. 17 Tahun 2017

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang dimaksud dengan :

- Barang Milik Daerah atau BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
 
- Pengelola BMD selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaam BMD.
 
- Kuasa pengguna BMD adalah Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan Bmd yang berada dalam penguasaannya.
 
- Penyimpan BMD adalah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang.
 
Informasi selengkapnya bisa anda baca di Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar