Selasa, 19 November 2013

Tupoksi Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Tupoksi Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah sebagai berikut :
 
- Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan BMD.
 
- Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Kepala Daerah berwenang dalam hal :
 
1. Menetapkan kebijakan pengelolaan BMD.
 
2. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan.
 
3. Menetapkan kebijakan pengamanan BMD.
 
4. Mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD.
 
5. Menyetujui usul pemindahtangan dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya.
 
6. Menyetujui usul pemanfaatan BMD selain tanah dan/atau bangunan.
 
(Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar