Kamis, 18 Desember 2014

Penerimaan dan Penyaluran Barang Milik Daerah

Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), maka masalah penerimaan dan penyaluran barang milik daerah telah diatur sesuai :

PASAL 16 :

- Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang.
 
- Penyimpan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban     melaksanakan tugas administrasi penerimaan barang milik daerah.
 
- Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.
 
PASAL 17 :
 
- Hasil pengadaan barang milik daerah tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD, kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan penggunanya.
 
- Penerimaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
 
PASAL 18 :
 
- Panitia Pemeriksa Barang Daerah bertugas memeriksa, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau Kontrak/Perjanjian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
 
- Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (1) dipergunakan sebagai salah satu syarat pembayaran.

Itulah penjelasan tentang Penerimaan dan Penyaluran Barang Milik Daerah yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar