Proses penatausahaan BMD sebagai berikut :
- Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP) atau Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
- Pencatatan BMD dimuat dalam Kartu Inventaris Barang A, B, C, D, E dan F.
- Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran BMD dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
- Pengguna/Kuasa Pengguna menyimpan dokumen kepemilikan BMD selain tanah dan bangunan.
- Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar