Sabtu, 16 November 2013

Catatan Hasil Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah

Barang Milik Daerah atau disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur, saat ini pengelolaan BMD di beberapa daerah masih menjadi permasalahan yang mengganjal bagi daerah tersebut untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Beberapa permasalahan terkait dengan pengelolaan BMD diantaranya adalah :

- Tidak diketahuinya nilai aset, khususnya yang berupa tanah, dikarenakan tidak adanya kelengkapan administrasi (sertifikat), barang bergerak (mobil/motor). Fakta yang terjadi di lapangan, ternyata masih ada pejabat yang sudah pindah ke tempat tugas lain atau yang sudah pensiun, masih membawa mobil/motor yang secara administrasi tercatat sebagai aset pada SKPD asal pejabat tersebut bertugas.

- Hal ini mempengaruhi kesemrawutan administrasi pada buku inventaris, dan masih banyak permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BMD.

Untuk mengatasi masalah tersebut diatas dan agar BMD tersebut berdaya guna serta berhasil guna, maka perlu dilakukan pemeliharan dan pengamanan, sehingga memberi nilai aset bagi daerah. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua BMD selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Sedangkan pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan BMD dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.

Berdasarkan Pasal 45 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 disebutkan bahwa Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) meliputi :

1. Pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan.

2. Pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang.

3. Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain
tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan.

4. Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.

Lebih lanjut Pasal 46 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 menegaskan bahwa :

1. Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.

2. Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.

3. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah
Daerah.

Pengelolaan barang milik daerah harus diawali dari penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni dan memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini penting, karena dengan sumber daya manusia yang berkualitas, maka penerapan pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat membersihkan catatan temuan pemeriksaan BPK. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Pengelolaan barang milik daerah meliputi :

- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
 
- Pengadaan
 
- Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
 
- Penggunaan
 
- Penatausahaan
 
- Pemanfaatan
 
- Pengamanan dan pemeliharaan
 
- Penilaian
 
- Penghapusan
 
- Pemindahtanganan
 
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
 
- Pembiayaan
 
- Tuntutan ganti rugi

Dalam rangka pengamanan barang milik daerah harus didukung dengan sistem administrasi yang tertib dan rapi, khususnya dalam buku inventaris yang menggambarkan bagaimana perencanaan kebutuhan dilakukan (form RKBU & RKPBU), ataupun rekapitulasi barang milik daerah mulai dari KIB A sampai dengan KIB F. Selain itu perlu dilakukan pemberian kode barang daerah, sehingga barang tersebut terjaga dari keinginan orang-orang yang ingin memilikinya secara pribadi. (Sumber : Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan
Pengajar BPK Provinsi Kaltim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar