Minggu, 17 November 2013

Penerimaan Barang Milik Daerah

Penerimaan Barang Milik Daerah atau BMD sebagai tindak lanjut dari hasil pengadaan atau dari pihak ketiga, harus dilengkapi dengan dokumen pengadaan dan berita acara. Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang. Penerimaan barang milik daerah, baik melalui pengadaan maupun hibah, merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, oleh karena itu perlu dicatat di aplikasi SIMDA.

Dasar penerimaan barang adalah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.  Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas tentang jenis, jumlah, dan harga serta spesifikasi barang. Barang diterima apabila hasil penelitian barang oleh panitia pemeriksa barang sesuai dengan isi dokumen.
 
Penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, atau penyimpan/pengurus barang dan penyedia barang/jasa. Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda terima barang sementara dan dilengkapi dengan keterangan yang jelas.
 
Apabila kekurangan dan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan, maka barang dapat diterima. Apabila barang telah diterima, akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda terima barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar