Senin, 18 November 2013

Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD)

Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang terdiri dari SKPD teknis. Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Daerah kepada Kepala SKPD dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
Tugas Panitia Pemeriksa Barang adalah membuat Berita Acara hasil pemeriksaan barang yang akan di terima. Apabila barang yang diperiksa tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana tertera dalam surat Perjanjian atau dokumen penyerahan lainnya, maka Berita Acara Pemeriksaan Barang segera diberitahukan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan yang melaksanakan pengadaan.
 
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan barang tersebut, Panitia/Pejabat Pengadaan harus segera mengambil tindakan penyelesaian, jika pelaksanaan penyelesaian barang dimaksud memerlukan waktu yang lama, maka barang tersebut dapat diserahkan kepada penyimpan barang /pengurus barang untuk disimpan sebagai barang titipan. Dalam hal ini harus dibuat Berita Acara sementara yang memuat semua data/keterangan yang diperlukan sehubungan dengan kekurangan-kekurangan barang dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar