Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Barang Milik Daerah meliputi :
a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah/sumbangan, perjanjian kontrak, putusan pengadilan dan ketentuan Undang-Undang.
Untuk memahami arti Barang Milik Daerah secara keseluruhan, bisa anda baca peraturan tersebut diatas, sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar